Selasa, 24 Mei 2011

Kades Terindikasi Jual Tanah Rakyat

Ditulis oleh Admin   
Jumat, 28 Mei 2010 21:38
Sekayu, Situs Hukum - Oknum Kades Danau Cala bernama Alkad Gabah (50) terindakasi menjual tanah warga sebanyak 10 hektar kepada pihak PT Star Energi. Akibatnya sebanyak 12 Kepala Keluarga, warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Muba mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah. Untuk mencegah anarkisme warga yang mulai geram dengan ulah kepala desanya, kemarin Jumat (28/5), warga bersama LSM FDR, Camat dan Kapolsek Lais serta pihak PT Star Energi kembali melakukan peninjauan dan pengukuran tapal batas lahan warga dengan lahan yang telah diklaim oleh PT Star Energi.

Namun dari hasil pengukuran tersebut, pihak Kepala Desa Danau Cala tidak bisa menghadirkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi yang terlampir dalam surat SKT yang diakui Alkad Gabah sebagai tanah miliknya yang telah dijual ke pihak PT Star Energi. Dengan belum bisa dihadirkannya bukti-bukti, Camat, Kapolsek Lais, warga dan juga pihak PT Star Energi sepakat untuk menunda pengukuran lahan yang sudah lama menjadi sengketa antara warga pemilik, kades, dan PT Star Energi.
Camat Lais M Zaki Aslam AP MSi didampingi Kapolsek Lais AKP Jhon Saibi kemarin mengatakan, kasus sengketa lahan warga Danau Cala, akan terus ditindak lanjuti sampai ada titik terang kepemilikan lahan tersebut yang sah berdasarkan hukum. Dan kemarin pihaknya bersama Kapolsek serta pihak yang bersengketa sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan keterangan dari pada saksi-saksi yang terlibat dalam penjualan.

Namun dikarenakan kepala desa yang mengakui bahwa lahan tersebut miliknya, pada saat dilakukan peninjauan di lokasi tidak bisa menghadirkan saksi-saksinya. Untuk itu, kita sepakat akan kembali melakukan pengukuran dengan menghadirkan saksi.

Sementara itu,  Roki'in (55) pemilik lahan yang dirugikan oleh ulah kadesnya mengungkapkan, sengketa lahan miliknya bersama warga lainnya sudah lama terjadi. Selama ini dirinya sudah mengadukan nasibnya ke pihak DPRD Muba yang sudah melakukan negosiasi antara pihak yang bersengketa. Dikarenakan belum adanya kata sepakat, dirinya bersama LSM  FDR terus berupaya agar lahan miliknya yang sudah dijual oknum kades  ke PT Star Energi agar mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

Ditambahkan Roki'in, sengketa ini terjadi karena tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Kades Alkad Gabah dengan bekal surat SKT mengakui bahwa lahan tersebut miliknya yang dibelinya dari warga lalu dijual oknum kades ke PT Star Energi.Sebagai pemilik sah lahan, dirinya bersama warga yang telah dirugikan kades, akan terus berupaya agar lahan tersebut kembali menjadi miliknya.

"Kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mengembalikan hak kami. Biar perlu kita akan menutup segala akses milik PT Star Energi sebelum kami mendapatkan ganti rugi yang sesuai," ujar Roki'in.Sementara Kades Alkad Gabah hingga berita ditulis belum berhasil dikonfirmasi sehingga belum diketahui sejauh kebenarannya masalah ini. (hbl/sp)

SEKAYU,Buanasumsel.Com Ratusan warga desa Danau Cala dan Rantau Kroya Kecamatan Lais kabupaten Muba Sumsel hari ini (27/01/11) mengadakan aksi unjuk rasa,di depan kantor DPRD setempat  sebelumnya mereka  melakukan long march dari lapangan Stier sekayu menuju kantor DPRD Muba dan Pemkab Muba, sembari berorasi dan berteriak mereka mengatakan” “tolong kembalikan tanah kami, Hai Anggota Dewan yang terhormat, mana janjimu membela rakyat kecil, Hak kami dirampas.”.
Aksi Massa warga danau cala dan rantau kroya (Poto:dink)
Mereka meminta, wakil dewan bisa membantu rakyat kecil menuntas permasalahan terjadi bertahun-tahun. “Tolong bantu kami untuk mengembalikan lahan yang diserobot oleh tiga perusahan perkebunan PT Protexsindo,PT Inti Agro Makmur dan PT PKL. Kami sudah muak dengan janji dan angin sorga yang disampaikan pemerintah,” teriak coordinator aksi Syamsudin Kunci yang disambut teriakan massa.
Massa juga meminta agar PT Protexsindo dan PT Agro Makmur hengkang dari Muba, karena dinilai tidak memberikan dampak positif bagi warga. “ Kami juga minta dalam kurun waktu 10 hari ini ada kepastian. Bila tidak kami akan kembali menggelar unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi. Selain itu kami juga akan melakukan tindakan dengan cara kami sendiri dan menggugat pemkab ke PTUN,”teriaknya.
Dalam orasi, suasana sempat memanas, bahkan dorong mendorong  antara massa dan aparat kepolisian sempat terjadi, pagar yang sengaja dipasang dihalaman kantor DPRD muba juga nyaris roboh.
“Mana wakil kami, satupun tidak ada yang keluar, “ teriak pengunjuk rasa. Setelah beberapa menit menunggu, pimpinan fraksi PDIP Darwin AH akhirnya bersedia menemui warga. Pada kesempatan itu ia berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dengan segera memanggil pihak terkait. “Kita akan segera ambil langkah termasuk memanggil pihak terkait, kita akan mendengar dari kedua belah pihak,”tegasnya.
Tidak puas dengan penjelasan anggota dewan, massa juga bergerak ke kantor pemda Muba. dihalaman kantor tersebut sudah dijaga aparat keamanan, massa kembali melakukan orasi dan membentangkan spanduk-spanduk.  Disini kondisi semakin panas, dan kembali terjadi dorong mendorong.
“Ayo semua maju, kalau kita mundur berarti kita akan mengalami kerugian ini selama 10 tahun lebih. Meminta bupati Muba mencabut izin lokasi dan mengusut tuntas pelanggaran batas wilayah oleh PT PKL yang seharusnya masuk wilayah Kabupaten Muara Enim. ” teriak salah seorang coordinator aksi.
Tidak lama menggelar orasi, massa akhirnya ditemui Asisten III Pemkab Muba H Yuliansyah. Usai member penjelasan, perwakilan massa akhirnya diajak musyawarah diruang rapat sekda. Disini perang urat saraf juga sempat terjadi, karena perwakilan merasa, apa yang dilakukan pemerintah selama ini hanya sebatas angin surga saja.
“ Kami ingin kepastian, tidak perlu panjang lebar,” tegas salah seorang perwakilan pengunjuk rasa.  Menurutnya, sudah berulang kali kami menggelar unjuk rasa serupa, namun yang kami peroleh hanya angin surge tanpa ada penyelesaian.
Kondisi semakin panas, setelah beberapa perwakilan massa beranjak dari tempat pertemuan, “ tidak perlu, kami beri waktu 10 hari itu saja titik,”terangnya. Namun dalam pertemuan ada sedikit pernyataan pengunjuk rasa yang menarik disimak. “ Kami ini warga muba, kalau tidak dianggap sebagai warga muba kami siap pindah ke daerah lain. Kalau pemerintah mengakui dan memperhatikan serta menganggap kami sebagai warga Muba, ,”ujarnya. usai pertemuan yang  tersebut, massa membubarkan diri dengan tertib. (dnk).



http://www.situshukum.com/info-lokal/kades-terindikasi-jual-tanah-rakyat.
   shkmvhttp://buanasumsel.com/aksi-ratusan-warga-danau-cala-dan-rantau-kroya-nyaris-bentrok/http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/01/28/121427/Warga-Desa-Danau-Cala-Menuntut-Pengembalian-Tanah  

Senin, 06 Desember 2010

Registrasi Anggota Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Musi Banyuasin Yogyakarta

Blog ini dibuat sebagai sarana untuk melakukan registrasi anggota IKPM Musi Banyuasin Yogyakarta. Apabila anda merupakan masyarakat, pelajar atau mahasiswa yang berasal atau mempunyai hubungan keluarga dengan Kabupaten Musi Banyuasin, silahkan anda daftarkan nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, no. HP/Telp, perguruan tinggi/tempat kuliah, email, facebook, kemudian datang langsung ke Sekretariat IKPM MUBA Yogyakarta dengan alamat: Asrama Ranggonang, Jl. Tunjung Baru No. 4 Baciro, Gondokusuman, Yogyakarta, dekat Mandala Krida guna mendapatkan kartu anggota. Atau dapat menghubungi kami di telpon : 0724 6665633, HP : 087897997888. Atau Email : ikpmmuba05101958@yahoo.com

Atas partisipasinya dan kepeduliannya terimakasih,..


Harap identitas anda ditulis pada lembar komentar yang kami sediakan di bawah ini :
Caranya :
1. Klik tulisan komentar, tunggu sampai form komentar muncul.
2. Lalu ketik identitas lengkap anda sesuai dengan permintaan di atas.
3. Ketik kode yang muncul dalam kolom yang telah disediakan.
4. Klik tulisan Anonim.
5. Klik lanjutkan atau poskan komentar, data anda sudah dikirimkan ke base kami untuk di moderasi.
6. Kemudian tunggu konfirmasi dari base kami.
7. Setelah di moderasi maka data anda akan muncul pada komentar yang kami sediakan.   
8. Selamat mendaftar.